Selasa, 01 Maret 2016

Majikan Penganiaya TKI Itu Akhirnya Bangkrut dan Meminta Belas Kasihan Pemerintah Hongkong, Semoga Ini Jadi Pelajaran



Apakah kamu masih ingat dengan kejadian penganiayaan saudara kita Erwiana Sulistyaningsih TKI Hongkong yang dilakukan oleh majikannya? 

Percaya tidak percaya sekarang sang majikan bangkrut dan meminta bantuan pemerintah untuk menyewa pengacara.

Sang majikan yang bernama Law Wan-Tung (44) meminta bantuan untuk menyewa pengacara untuk mengajukan banding atas kasus pidananya karena telah kehabisan uang.



Tuduhan yang diberikan pada Law pada saudara TKI kita asal Ngawi tersebut antara lain memukul, mengintimidasi, serta menelanjangi Erwiana saat musim dingin.

Putusan hakim di pengadilan Hongkong pada 27 Februari 2015 adalah 6 tahun penjara. Hakim pengadilan menjelaskan bahwa Law benar-benar telah banyak berurusan dengan Departemen Bantuan Hukum Hongkong.

Selain itu, Law juga mengajukan bantuan keuangan kepada Pemerintah Hongkong.

Permohonan judicial review perempuan itu ditolak sehingga dibawa ke tingkat banding untuk menggugat 18 tuduhan yang diarahkan padanya.

"Saya kehilangan kepercayaan dalam kasus ini. Saya akan mencari bantuan keuangan agar dapat menyewa pengacara sehingga dapat menempuh jalur hukum," kata Law di pengadilan seperti dikutip dari m.scmp.com, Sabtu (27/2/2016).

Law dibawa ke pengadilan kemarin untuk memenuhi kasus perdata yang diajukan sebelumnya.

Ia meminta waktu yang lebih banyak untuk mengajukan permohonan bantuan hukum karena tak bisa membaca bahasa Inggris.

Permohonannya untuk bantuan hukum juga berbeda dengan banding yang akan diajukan.

Ia diberi waktu 42 hari untuk mengajukan sertifikat mediasi dan dokumen pengadilan lain yang membuktikan kesulitannya memperoleh pengacara, serta ejekan yang terjadi di tahanan.
Pengadilan juga akan mendengarkan penjelasan dari ahli medis mengenai keadaan Erwiana.

sumber : bangkatribunnews

Artikel Terkait